Jumat, 27 April 2012

WNI dan Syarat untuk Menjadi WNI

Pengertian WNI : Pasal 4 UU No 12 Th 2006 menerangkan bahwa : Warga Negara Indonesia adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia; g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Syarat Menjadi WNI Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam, yakni: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber : http://tunas63.wordpress.com

Wilayah Laut Teritorial di Indonesia

1. Perubahan Wilayah Laut Teritorial Indonesia Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan dengan perbandingan luas wilayah daratan dengan lautan adalah 3:1. Hampir 70% wilayah Indonesia terdiri atas lautan. Dahulu, saat zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau. Hal ini sangat merugikan Indonesia sebab banyak kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Inti dari deklarasi tersebut adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar. Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini. a. Perairan Nusantara Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan. b. Laut Teritorial Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut. Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah bila dua negara menguasai satu laut yang lebarnya tidak sampai 24 mil? Bila hal itu terjadi maka wilayah laut teritorial ditentukan atas kesepakatan dua negara yang bersangkutan. Batas laut teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah-tengah wilayah laut kedua negara yang bersangkutan. c. Batas Landas Kontinen Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200 m di bawah permukaan air laut. Sumber kekayaan alam yang berada dalam wilayah batas landas kontinen merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di wilayah batas landas kontinen. d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan. 2. Peta Wilayah Laut Teritorial Indonesia Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah laut di Indonesia harus diakui oleh dunia internasional. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah laut teritorial Indonesia adalah 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah 200 mil dari garis pantai. 3. Usaha Pelestarian Laut di Indonesia Indonesia disebut sebagai negara maritim, karena sebagian besar wilayahnya terdiri atas lautan. Sebagai negara maritim keberadaan perairan memegang peranan penting dalam mempersatukan seluruh pulau-pulau yang berada di Indonesia. Laut memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan negara Indonesia. Selain sebagai sarana penghubung antarpulau, laut juga merupakan penghasil sumber daya hayati dan sumber daya nonhayati. Sumber daya tersebut merupakan kekayaan bagi negara Indonesia yang akan memberikan kesejahteraan bagi semua rakyat. Oleh karena itu, keberadaan laut beserta isinya perlu dijaga kelestariannya. Tentunya tidak hanya pemerintah saja yang berkewajiban menjaga kelestarian laut, tetapi kalian sebagai warga negara Indonesia juga berkewajiban menjaganya. Adapun contoh usaha-usaha dalam upaya pelestarian laut di Indonesia adalah sebagai berikut. a. Menjaga air laut tetap bersih dengan cara melarang pembuangan sampah dan limbah di laut. b. Adanya perlindungan terhadap hewan tertentu yang hidup di laut agar tidak menjadi punah. c. Pelarangan menggunakan bahan peledak, bahan racun, dan aliran listrik saat menangkap ikan. d. Pelarangan menggunakan jaring yang kecil saat menangkap ikan sebab dengan menggunakan alat tersebut ikan yang masih kecil akan ikut terjaring. e. Adanya pelarangan merusak terumbu karang. f. Menanam pohon bakau di sepanjang pantai. g. Adanya larangan mengambil karang laut dalam jumlah besar. Apabila kalian melihat banyak sampah berserakan. Bila memungkinkan ambil dan buah di tempat sampah. Sumber : http://www.crayonpedia.org/

JANGAN UCAPKAN CINTA

JANGAN UCAPKAN CINTA Karya : Mira W Novel ini menceritakan tentang percintaan dan kebencian, seseorang yang begitu mencintai hingga berubah menjadi dendam / sebuah kebencian. Niken Ardini adalah perempuan yang berasal dari keluarga biasa saja, ayahnya hanya seorang pedagang kecil di pinggiran kota tegal, Niken anak ke 2 dari 3 bersaudara. Kakak laki-lakinya meninggal ketika berumur tujuh tahun karena sakit dan adiknya meninggal juga ketika berumur tiga minggu, sedangkan ibunya harus kehilanggan rahimnya akibat pendarahan setelah melahirkan karena tidak di tangani dengan baik oleh tenaga medis. Semenjak kejadian semua itu Niken bertekat untuk menjadi seorang dokter, tetapi kesulitan ekonomi telah menghambat cita-citanya. Dia hanya bias menjadi seorang perawat di sebuah klinik dokter Eko Prasetio. Dokter Eko mempunyai kakak yang bernama Aldi, dia berbeda sekali dengan adiknya, Aldi berbadan tinggi, tegap dan gagah sedangkan Dokter Eko badanya kurus dan berkacamata tebal. Niken bertemu dengan Aldi di tempat kerjanya, semenjak ketemu pada pandangan pertama Niken langsung jatuh cinta pada Aldi. Akan tetapi Niken sadar bahwa dia sudah mempunyai tunangan yang bernama Bambang. Hari demi hari Aldi selalu bertemu dengan Niken dan menggodanya, akhirnya Niken memutuskan petunangannya dengan Bambang dan memilih menikah bersama dengan Aldi. Walau pun sudah menikah Aldi masih sangat mencintai pacarnya semenjak SMA yang bernama Indah Juwita Purnama yang sangat cantik. Sedangkan Indah sudah memilih menikah bersama dengan Roni seorang Sutradara yang membuatnya menjadi artis dan namanya terkenal dimana-mana. Pertemuan Aldi dan Indah membuat perasaan mereka kembali lagi, Aldi sangat mencintai Indah dan mengajak Indah untuk bersamanya tetapi Indah tidak mau, Indah lebih memilih Roni dan kariernya sebagai seorang artis. Aldi sangat terobsesi sekali dengan Indah sampai merubah bentuk tubuh istrinya yang kurus menjadi berisi dan bagus, tatanan rambut dan segi berpakaian juga, tetapi Niken tidak mengeluh dan menurut saja karena sangat mencintai suaminya sehingga rela diapapun juga. Setelah hampir setahun menikah, Aldi bertemu lagi dengan Indah, akhirnya Aldi meninggalkan Niken yang sedang mengandung anaknya dan lebih memilih pergi jauh bersama dengan Indah. Bertahun-tahun sudah Aldi meninggalkan Niken, dan sejak itu kesengsaraan selalu datang di kehidupannya. Niken hidup seorang diri untuk menghidupi anaknya yang sedang sakit, karena sangat miskin dan menderita sampai akhirnya anaknya meninggal karena sakit keras yang tidak bisa diobati. Semenjak anaknya meninggal kehidupan Niken semakin hancur dan sengsara hingga menjadi depresi, dan akhirnya masuk rumah sakit jiwa yang secara tidak sengaja ditangani oleh Dokter Eko adik iparnya sendiri. Eko yang dari dulu sangat mencintai Niken tetapi tidak menyatakannya dia selalu menemani Niken dan akhirnya merubah karakter kepribadian Niken yang dulu lugu dan memelas menjadi wanita yang tegar dan sadis hamper tidak memiliki lagi hati. Demi merubah setatus sosialnya akhirnya Niken memilih menikah dengan Dokter Eko adik iparnya sendiri dan membuka lembaran barunya menjadi pengusaha kaya yang terkenal sangat keras dan bengis. Seiring waktu berlalu usaha Niken semakin maju dan menjadi semakin besar, tetapi Niken masih menyimpan dendam pada Aldi dan Indah yang telah membuatnya menderita. Suatu hari Niken bertemu dengan Aldi dan Indah, semenjak itu Niken mempunyai rencana untuk membalas dendam atas perlakuan mereka dengan membuat Indah menderita dan menjadi gila, begitupun juga kepada Aldi, Niken melakukan hal yang sama dengan membuat bangkrut perusahaannya. Karena Niken masih sangat mencintai Aldi akhirnya mereka bersama lagi dan diketahui oleh Dokter Eko, karena perselingkuhan itu Dokter Eko sangat marah dan akhirnya Dokter Eko berencana untuk membunuh Niken. Rencana pembunuhan itupun terlaksana tapi Dokter Eko salah sasaran sehingga yang terbunuh adalah Indah yang mempunyai kesamaan bentuk tubuh dengan Niken. Dan akhirnya Dokter Eko masuk penjara dan menjadi depresi karena terobsesi untuk membunuh Niken. Aldi dan Niken kembali bersama dan memulai lembaran baru lagi bersama dengan anak Aldi dan Indah yang bernama Bram. Wajahnya sangat mirip dengan anak Niken yang telah meninggal. B. Unsur Intrinsik 1. Tema : Dalam novel “Jangan Ucapkan Cinta “ ini bertema CINTA DAN DENDAM yang menceritakan tentang percintaan yang isinya seorang wanita yang di kecewakan oleh suami yang menghiyanatinya. 2. Amanat : • Kesetiaan hasus merupakan suatu pondasi pada setiap hubungan. • Janganlah membalas dendam karena perbuatan yang sangat tidak baik. 3. Alur : Novel ini menggunakan alur maju dalam ceritanya. 4. Tokoh : o Niken Ardini Niken mempunyai dua karakter yang pertama dia orangnya baik, lugu, cerdas, gesit dalam bekerja, dan baik hati. Yang kedua setelah kejadian yang menimpanya sifatnya berubah menjadi sadis, kasar, tegas, sombong, dan angkuh. o Aldi prasetio Aldi dia orangnya playboy, ganteng, gagah, tinggi, dan suka menggoda wanita. o Eko prasetio : Eko dia orangnya pendiam, baik, sopan, dan misterius o Bambang pranoto Bambang dia adalah seorang produser sebush film yang sangat ternama sekaligus suami Indah juwita sifatnya keras, sadis, tetapi baik loh. o Indah juwita purnama Indah seorang artis yang sedang naik daun, diasangat canti dan menarik, wanita yang sangat di cintai oleh Aldi tetapi dia isteri dari bambang o Dimas :Adalah anak Niken dan Aldi semasa hidupnya dia tak pernah melihat wajah ayahnya o Roni jamal : Adalah seorang produser sekaligus menjadi suami Indah. o Tuti: bekeja di perusahaan Niken o Bram : Anak dari Indah dan Aldi 5. Sudut Pandang : Novel ini menggunakan nama seseorang sehingga sudut pandangnya menggunakan orang ke 3. 6. Gaya bahasa : Dalam penulisannya novel ini menggunakan gaya bahasa yang biasa saja dan sederhana. 7. Latar : Latar pada novel “ Jangan Ucapkan Cinta “ada pada beberapa tempat yaitu pada rumah, klimik, rumah sakit, kolam renang, hotel, halaman rumah, perusahaan(kantor), dan Country Durham (hutan) Inggris. C. Kutipan yang menarik 1. “Kata siapa saya tidak bias, mas?” “Kamu bukan gay, kan? Eko tertawa pahit. “Kalo saya bukan playboy seperti mas-Al, tidak berarti saya sakit, kan?” (hal:8) 2. “Pak Aldi memeng punya modal untuk itu.” Modal untuk jadi playboy maksudmu? Wajah ganteng, tubuh atletis, duit banyak? Kalau saja kaummu tahu berapa banyak air mata yang harus mereka korbankan untuk menebusnya!” (hal:11) 3. Niken mempunyai cita-cita menjadi dokter, kedua saudaranya meninggal karena penyakit infeksi. Ibunya harus kehilangan rahimnya akibat pendarahan setelah melahirkan karena tidak ditangani dengan baik oleh tenaga medis. (hal:13) 4. Tapi kesulitan ekonomi yang menghambat cita-citanya. Lulus SMA dia tidak mampu melanjutkan studi kefakultas kedokteran, walaupun IQ-nya 142 dan dia di terima difakultas kedokteran negeri. (hal:13) 5. Niken sangat menyukaipekerjaanya. Dedikasinya tinggi pengabdian total, sifatnya yang lugu dikombinasikan dengan otak yang encer dan sikap yang gesit, amat mendukung profesinya. (hal:14) 6. Jika cinta berarti kebodohan, saya tetap akan memilikinya, Dok. Daripada hidup dalam kegersangan tanpa cinta. (hal:49) 7. Eko mengawasi perawatnya dengan mata terbelalak gusar, urat-urat wajahnya menyumbul meredam ledakan kemarahan di dadanya. (hal:49) 8. “Kamu akan menyesal!” Desisnya seorang diri ketika Niken telah meninggalkan kamar prakteknya. “Air matamu akan runtuh sebanyak tetes-tetes cintamu! Suatu hari, akan kamu kutuki pertemuanmu dengan dia!” (hal:49) 9. Bukan hanya marah, dia sakit hati, sekaligus dendam, labih-lebih saat suaminya meninggalkan dia sedang hamil. ( hal:60 ) 10. Aku juga ingin membunuhnya dengan tanganku sendiri, piker Niken dengan mulut terkunci. Dia bukan hanya merusak hidupku , dia menghancurkan masa depanku! (hal:61) 11. Sebagai seoran perawat Niken tahu sekali pentingnya giji yang baik untuk janin dalam kandungan, dia juga memerlukan vitamin, memeriksakan kandungan, membeli berbagai keperluan untuk bayinya. Dan semua itu harus di lakukannya seorang diri karena dia tidak punya suami! (hal:63) 12. Sementara itu kandungan semakin membesar tenaganya tidak sekuat biasa lagi, lebih cepat lelah, kegesitanya jauh berkurang karena harus membawa-bawa beban berat di perutnya dan suatu hari jatuh pingsan.(hal:64) 13. Niken tidak sanggup merawat anaknya di ICU karena itu Dimas hanya di taruh pada ruang isolasi. Duapuluhempat jam Niken menjaga anaknya terus-menerus, dia tidak tidur sekejap pun bahkan tidak makan sama sekali.(hal:73) 14. “Tidak mungkin….! Dimas di sini..!Kemana lagi dia pergi kalau saya masih di sini? Sejak lahir dia tidak pernah pergi tanpa saya! Kmi tidak pernah berpisah. (hal:74) 15. Jika dulu Niken masih memiliki Dimas laksana sebuah oase di padang gurunderita hidipnya, kini yang tersisa hanyalah panasnya dendam dan keringnya cinta di tengah-tengah kegersangan hidupnya…… (hal:75) 16. Aku tidak boleh mati, Desis Niken tiap malam sebelum tidur, sambil mengawasi foto anak dan suaminya, aku masih punya hutang pada kalian…….! (hal:78) 17. “Anaknya sakit?” Nada suara Niken melunak. “Dapat telepon mendadak dari suaminya,bu. Anaknya mendadak kejang-kejang, sudah dua hari anak mbak Tuti darawat di rumah sakit bu…..” (hal:85) 18. EMPAT PULUH RIBU?” Niken terbelalak kaget. “Mengapa begitu mahal? Resepnya untuk obat generic kan?” (hal:68) 19. “Pusing ya, saying?” Bisik Niken sambil meraba dahi anaknya. “Ah, masih panas. Dia harus memperoleh anti biotik itu secepatnya. Kalau tidak, panasnya tidak mau turun, atau turun sedikit, lalu naik lagi. (hal:71) 20. Bab VII (Hal. 68-78) Jangan Ucapkan Cinta “EMPAT PULUH RIBU?”Niken terbelalak kaget. “Mengapa begitu mahal? Resepnya untuk obat generic kan?” “Kebetulan amoksilin generic-nya lagi kosong.” Sahut petugas di apotik itu acu taka cu. “Kalau tidak mau di ganti yang sejenis, cari saja di apotek lain.” Dengan jengkel niken merenggut kembali resepnya. Digendongnya anaknya yang baru berumur dua tahun, yang sedang menangis lemah sambil merintih. Ketika dia hampir melewati pintu apotik seorang pria berdasi memanggilnya dengan ragu-ragu. Niken menoleh kaget. Dan matanya melebar ketika melihat Bambang tegak di hadapanya. Rapi, keren, bergaya eksekutif, lengkap dengan kemeja tangan panjang, dasi, berkaca mata berbingkai emas dari merek terkenal, dan tentu saja tas bantu dari kulit asli, yang harganya lima bulan gaji niken sebagai perawat. “Kamu niken, kan?” tegur bambang seperti tidak percaya dengan matanya sendiri. “Astaga, Nik! Kamu berubah sekali!” Nada suara Bambang memang tidak melecehkan. Tidak. Sama sekali tidak. Tapi bagaimanapun, Niken tak dapat mengusir perasaan rendah diri dari sudut hatinya. Pasti tambah tua dan kurus, keluh Niken dalam hati. Hampir tiga tahun aku di jerat penderitaan……. Dan ketika melihat wanita muda yang keren dan cantik itu, tiba-tiba saja Niken merasa minder. Dan tiba-tiba saja dia menyesal tidak memoles wajahnya dengan make up sebelum berangkat tadi……. Ah, siapa yang ingat dengan segala macam make up? Dimas tiba-tiba kejang. Sudah tiga hari memang dia demam.Dan Niken belum sempat membawanya ke dokter. Dikiranya Cuma demam biasa, pusing, muntah, tidak mau makan, siapa sangka hari ini dia kejang-kejang. Dan kejangnya lebih lama dari kejang demam biasa. Niken membawa Dimas secepatnya ke rumah dokter Eko. Dan di sinilah mereka sekarang…..ah, mengapa dia harus memilih apotek ini?Mengapa dia harus bertemu dengan bambang……? “Obatnya sudah selesai, mas,” kata wanita muda yang dandanannya amat modis itu. Perhiasan gemerlapan menyemarakkan penampilannya. “Yuk, pulang!” “Kenalkan dulu, Da, ini Niken, temanku,” Bambang menoleh kembali pada niken sambil tersenyum bangga. “Ini istriku, Nanda.” Nanda menoleh sekilas pada Niken. Tanpa memandang sebelah mata dia mengulurkan tangannya, sekedar membalas jabatan tangan Niken. “Saya ke mobil dulu, mas,” kata Nanda sambil melemparkan sepotong senyum basa-basi pada Niken. Lalu tanpa menoleh lagi dia melangkah anggun ke mobilnya. Tidak sengaja Niken menoleh keluar. Sebuah mobil merek terkenal. Seorang sopir berdiri di samping mobil, membukakan pintu untuknya. “Bagaimana keadaanmu, Nik?” tanyanya pura-pura iba. “Ini anakmu? ”Ya,” Niken menghembuskan jawaban itu bersama hembusan napasnya. Anak siapa lagi Ditimang-timangnya Dimas yang masih merintih lemah. Ditepuk-tepuknya pantatnya dengan lembut. “Dia lagi sakit. Aku mesti buru-buru puang.” “Boleh ku antarkan? Kamu nggak bawa mobil, kan? Tunggu, aku Tanya Nanda dulu ya.” “Terima kasih. Tidak usah repot-repot. Sampe jumpa.” Bergegas niken menggendong anaknya keluar Bambang masih memegangi pintu sambil mengawasinya. “Bekas sahabatmu?”Tanya Nanda begitu Bambang masuk ke mobil . “Teman lama,”sahut Bambang sambil menarik napas panjang. “Baru tiga tahun berpisah. Tapi rasanya dia sudah bertambah tua tiga belas tahun!” “Seharusnya kamulah yang naik mobil itu, saying,” bisik Niken sambil mengecup pipi anaknya. Dia menggendong Dimas ke dalam bajae di depan apotik. “Tapi mama tidak menyesal memilih ayahmu. Suatu hari, kalau kamu sudah melihat papa, kamu pasti mengerti mengapa mama memilihnya.” Seperti mengerti kata-kata ibunya, Dimas mengeluh panjang. Dia memejamkan matanya dengan lesu, dan merintih sedikit. “Pusing ya, saying?” Bisik Niken sambil meraba dahi anaknya. “Ah, masih panas. Dia harus memperoleh anti biotic itu secepatnya. Kalau tidak, panasnya tidak mau turun, atau turun sedikit, lalu naik lagi. Diam-diam Niken menyesali dirinya, tidak membawa Dimas ke dokter lebih cepat. Di kiranya Dimas hanya flu biasa, panas sedikit dan sakit leher rewel, tidak mau makan, lagi pula dia sibuk mengurus laporan kepada yang berwajib. Sudah tiga tahun suaminya menghilang tanpa kabar berita. Seharusnya dia sudah berhak mewarisi hartanya. Kalau dia dapat menjual rumah Aldi…barang kali dia dapat lepas dari kesulitan ekonomi yang telah menjeratnya selama ini! Niken sudah pengap sekali. Ingin buru-buru lepas dari beban berat yang menindih hidupnya. Niken sudah berniat menjual rumahnya dan membawa anaknya pulang ke tegal. Dia akan mencoba mencari penghidupan berdua saja dengan Dimas di sana. “Dan mama dapat memberimu kehidupan yang lebih baik, “Bisik Niken kepada anaknya dengan perasaan bersala. “Kamu berhak menikmati uang ayah mu, Dimas sayang. Hanya itu yang dapat di berikannya kepada mu.“ “ Tolong, Dok!” Tangis Niken di telepon. “ panasnya tidak mau turun, dan dia kejang lagi!. “Sebentar saya ke sana, “Sahut Eko datar.“ Saya sedang ada pasien “Apa tidak sebaiknya saya bawa ke rumah sakit saja, Dok? “Desah Niken cemas. “Saya takut Dimas kena meningitis!” “Tunggu saya, “Perintah Eko tegas. “Kompres saja dulu, masukkan antikonvulsan melalui anusnya. Tetapi ketika Eko muncul di rumah Niken sejam kemudian, kesadaran Dimas sudah mulai menurun. Petekia di kulitnya bertambah banyak. Bergegas mereka membawanya ke rumah sakit. Dokter anak yang memeriksa Dimas di ruang gawat darurat menyetujui pendapat Niken, bahkan sebelum di lakukan punksi lumbal. “Kemungkinan meningitis purulenta.”kata dokter itu dengan dahi berkerut. “Sebaiknya diinfus dulu sambil menunggu hasil lab.” “Masi di rawat, Dok?” gumam Niken antara sedih dan bingung. “Kalau sudah koma, bukan hanya di rawat dia harus masuk ICU!” Tapi dari mana aku memperoleh biaya perawatannya? Piker Niken resah. Dia menoleh kearah Eko. Tepat pada saat dokter itu berpaling ke padanya. Tetapi Eko tidak berkata apa-apa. Dia hanya mengawasi Niken. Dan tidak seorang pun mengerti arti tatapanya. Niken tidak sanggup merawat anaknya di ICU. Karna itu Dimas ditaru di ruang isolasi. Uluh empat jam Niken menjaga anaknya terus menerus. Dia tidak tidur sekejap pun. Bahkan tidak makan sama sekali. Niken membantu merawat, mengganti infuse, mengawasi mereka, memasukan obat ke dalam cairan itu. Memantau demamnya yang tidak kunjung turun. Mengganti kompres. Niken bahkan tidak henti-hentinya berdoa dan mengajak Dimas berbicara. Meskipun Dimas tidak bereaksi sama sekali. Dia masi tetap dalam keadaan koma, dan tidak seorang pun sanggup membangunkanya. Tidak juga orang yang paling di sayanginya satu-satunya orang yang paling dekat dengannya sejak lahir. “Bangun dong, sayang.” Bisikannya lirih. “Mama kesepian sekali. Sama siapa mama harus ngomong kalau bukan sama Dimas? Bangun, ya? Nanti mama dongengin si kancil lagi, baru Dimas boleh tidur lagi….” Tetapi yang maha kuasa berkehendak lain. Demam Dimas tidak kunjung turun. Dan kesadaranya pun tak kunjung puih. Dimas meninggal tanpa memperoleh kesadaranya kembali. Niken seorang perawat senior dia sudah sering melihat kematian. Sudah sering mendampingi pasien yang hamper meninggal. Dia selalu tau dengan persis kapan waktu kematian pasien itu. Tetapi ketika anaknya sendiri meninggal, Niken hamper tidak menyadarinya. Dia tidak percaya Dimas telah meninggal kannya. “Tidak mungkin !” Bantahnya ketika dokter memegang tangannya dan menggelengkan kepalanya dengan murung. “Tidak mungkin!Dimas masi di sini! Ke mana lagi dia pergi kalau saya masih di sini? Sejak lahir, dia tidak perna pergi tanpa saya! Kami tidak pernah berpisah!” Ketika dokter itu diam termangu, ketika Niken melihat Dimas-nya diam saja walaupun Niken mengguncang-guncang tubuhnya, dai menubruk kaki dokter Eko, meratap sambil memohon pilu. “Tolong saya Dok! Tolong! Bangunkan Dimas! Jangan biarkan dia pergi! Kami tidak pernah berpisah!” Tapi sekarang mereka harus berpisah. Niken harus meninggalkan anaknya seorang diri dalam liang lahatnya yang gelap dan sempit. Orang tua nya memaksa membawanya pulang. Walau pun Niken ingin terus mendampingi buah hatinya sementara Eko tak mampu menolongnya. Dia hanya tegak mematung di tepi liang lahat, mengawasi Niken yang sedang menangis dalam rangkulan ibunya. “Saya ingin tetap di sini!” Tangis Niken getir.“ Saya tidak boleh meninggalkan Dimas! Tidak mau! Tidak mau!” Sambil meraung Niken merontah ingin menyeburkan dirinya ke dalam lubang kubur. Untung ayahnya masih cukup sigap mendekapnya. “Mari kita pulang, Nik.” Humam ayahnya dengan air mata berlinang. “Tak ada lagi yang dapat kita lakukan untuk Dimas…. Kita harus meninggalkanya beristirahat dalam damai di sini….” Dengan siapa Dimas di sana? Kemana dia harus mencari ibunya kalau lapar? Kalau kedinginan! Kalau ketakutan! “Dimas tidak akan pernah merasakan semua itu lagi, Nik.” Hibur ibunya dengan suara tersendat” Sekarang tak ada lagi penderitaan, rasa sakit, ketakutan….” Mungkin benar Dimasnya tak akan pernah merasakan penderitaan lagi… Karena semua penderitaan itu kini telah menjadi milik Niken! Jika dulu Niken memiliki Dimas laksana sebuah oase di padang gurun derita hidupnya, kini yang tersisa hanyalah panasnya dendam dan keringnya cinta di tengah-tengah kegersangan hidupnya…. “Niken tidak gila,” kata Eko mantap di depan orang tua perawatnya. “Dia hanya mengalami depresiberat akibat kehilangan anaknya. Tetapi untuk mencegah kelainan jiwa yang lebih berat, sebaiknya Niken dirawat.” “Dirawat?” desis ibunya separo panik. “Di rumah sakit… jiwa ?” “Jika depresinya tidak semakin berat, Niken dapat berobat jalan ke klinik saya. Kebetulan saya sedang mengambi spesialisasi ilmu jiwa. Percayalah, Bu. Karena itu dia harus segera di beri obat-obat anti depresi, sekaligus spikoterapi.” “Apakah tidak sebaiknya kami bawa dia pulang, Dok?” Selah ayah Niken murung. “Di rumah, ada istri saya yang bias selalu mengawasimya.” “Tapi di sini ada saya yang dapat mengobatinya engan lebih baik,” Sahut Eko tegas. Sesaat ayah dan ibu Niken mengawasi dokter itu dengan bimbang. Terus terang, mereka khawatir meninggalkan anaknya seorang diri di Jakarta. Tetapi ada sesuatu di mata dokter itu yang membuat perintahnya sukar di tolak. “Kalau begitu biar istri saya tinggal di sini untuk sementara waktu, Dok gumam ayah Niken berat. “Biar dia menemani Niken selama berobat.” “Ok.” Eko mengangkat bahu. “Ini resep obat yang harus di beli . Selamat siang,” Eko mendengarkan dengan penuh gairah seluruh kisah masalalu Niken. Dia sedang melakukan spikoanalisa. Niken berbaring santai di sofa. Sementara Eko duduk di kursi, Di dekat kepala Niken. Sudah beberapa kali mereka melakukan spikuanalisa seperti ini. Dan semakin lama, bukan hanya Niken yang merasa semakin lega. Eko pun merasa semakin terlibat. Niken merasa lebih baik karena dapat menumpahkan semua problem yang terpendam di alam bawa sadarnya. Sementara Eko merasa semakin semangat untuk menggali lebih dalam lagi. Penderitaan pasiennya saperti bumbu penyedap dalam sebuah buku cerita. Eko sangat menikmatinya. Makin berat penderitaan yang di paparkan Niken,makin bergairah pula Eko mendengarkan kisahnya. Beberapa kali dia menghipnotis pasiennya. Menggali kejadian-kejadian yang dalam keadaan sadar tak dapat di ungkapkan Niken. Dan sebagian besar kejadian itu, menyangkut hubungan Niken dengan Aldi. “Kamu masih mencintainya?” “Saya tidak dapat melupakanya.” “Kamu tidak boleh melupakannya. Tapi kamu harus berhenti mencintainya. Dia telah menghianati mu. Selama kamu masih mencintainya, kamu akan tetap menderita.” “Rasanya saya ingin mati saja. Saya ingin menyusul Dimas. Ingin menemaninya….” “Kamu tidak boleh mati, Niken,.. berulang-ulang Eko menekankan kalimat itu setiap kali dia mengakhiri terapinya. “Kamu masih punya utang yang belum terbayar lunas!” Sesudah menjalani spikoterapi selama hamper dua tahun, Niken berubah total. Tak ada lagi perawat lugu yang memelas merudung penderitaan. Yang tampil kini adalah seorang wanita yang tegar. Yang hamper tidak memiliki lagi hati dan emosi. Aku tidak akan mati, desis Niken setiap malam sebelum tidur, sambil mengawasi foto anak dan suaminya. Aku masih punya utang dapa kalian! Kutipan ini menceritakan tentang : • perjuangan seorang ibu yang mempertahankan anaknya supaya sembuh dari sakitnya. • Perjuangan seorang isteri dan anak yang di tinggalkan oleh suaminya begitu saja. • Kesedihan seorang ibu yang ditinggal mati anak satu-satunya sehingga menjadi gila. • Menurut saya pada bab ini sangat menarik sekali, ketika saya membacanya sampe menangis karena sangat terharu. Sumber : http://sastrapatma.blogspot.com/2008/12/blog-post.html

Manusia & Kebudayaan

Hakekat Manusia (Menurut Islam – Mohammad Sholihuddin, M.HI) Manusia terdiri dari sekumpulan organ tubuh, zat kimia, dan unsur biologis yang semuanya itu terdiri dari zat dan materi. Secara Spiritual manusia adalah roh atau jiwa. Secara Dualisme manusia terdiri dari dua subtansi, yaitu jasmani dann ruhani (Jasad dan roh) Potensi dasar manusia menurut jasmani ialah kemampuan untuk bergerak dalam ruang yang bagaimanapun, di darat, laut maupun di udara. Dan jika dari Rohani, manusia mempunyai akal dan pikiran, rasa(affektif) dan perilaku(psikomotorik). Manusia diciptakan dengan untuk mempunyai kecerdasan. Kecerdasan tersebut dapat di bagi menjadi : IQ (Intelligent Question) = kemampuan mintelektual seperti menganalisis, logika, dan rasio. EQ (Emosional Question) = kemampuan mengendalikan emosi dan mendengar suara hati sebagai sumber informasi. Contoh komitmen, loyalitas, kepekaan, motivasi, dan empati SQ (Spiritual Question) = kemampuan memberi makna dalam kehidupan sebagai puncak spiritual. Contoh semua aktivitas harus bernilai ibadah atau yang berguna. http://mamet-tugaskuliah.blogspot.com/2012/04/manusia-kebudayaan.html

Manusia dan Cinta Kasih

Cinta Kasih Cinta adalah curahan rasa peduli dari hati yang dimiliki setiap manusia terhadap apa yang membuat diri mereka nyaman terhadap sesama manusia dan mahluk lainnya. Cinta itu timbul karena adanya ketertarikan antara makhluk dengan yang lainnya. Sedangkan kasih adalah rasa sayang terhadap sesama. jadi cinta kasih adalah rasa cinta kepedulian manusia terhadap sesamanya maupun mahluk lain. 3 Unsur Tentang Cinta Dalam cinta memiliki 3 unsur untuk memperkokoh cinta tersebut. 1. Keterikatan : manusia yang saling berhubungan satu sama lainnya didalam menjalin hubungannya, saya ambil contoh : satu pasangan yang menikah akan selalu menjalani harinya bersama-sama disetiap harinya, dari kesehariannya itu maka akan munculah rasa ketergantungan atau rasa saling membutuhkan satu sama lain dalam membina hubungan mereka untuk menjadi sebuah keluarga yang ideal atau hubungan yang sakral. 2. Hasrat : keinginan manusia yang ingin dipenuhi oleh manusia tersebut dalam segala sisi kebutuhan, contoh dalam sisi seksual. 3. Komitmen : dalam sebuah hubungan, manusia membuat komitmen atau perjanjian antara satu sama lainnya demi membuat sebuah ikatan yang kokoh. 3 Tingkatan Cinta Cinta menurut saya sendiri mempunyai 3 tingkatan yaitu : Cinta kepada Tuhan pemilik alam semesta ini, karena tanpa kekuasaanya, kita takkan ada di bumi ini. Dan cintailah pengikutnya yaitu nabi terakhir umat Muslim Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam ada sebuah saran, yaitu cintailah nabimu, yaitu Muhammad SAW. Karenanya ia kan membawa kebenaran kepada umatnya. Cinta kepada kedua orang tua yang senantiasa menjaga kita dari sebelum lahir hingga saat ini. Perjuangan seorang ibu itu tiada tara dibanding apapun juga. Dia senantiasa menanggung kita selama 9 bulan dalam perutnya dan mempertaruhkan nyawanya demi lahirnya kita di bumi ini. Cinta terhadap teman maupun teman speasial dalam hidup kita.Cinta sebenarnya tidak memiliki bentuk, melainkan cinta adalah ungkapan dari hati seseorang kepada seseorang yang ia sayangi maupun kasihi. Tetapi banyak orang yang mengartikan bahwa cinta mempunyai lambang atau bentuk. Bentuknya adalah love atau bentuk hati. Tetapi mereka sendiri tidak tahu kenapa lambang cinta digambarkan bentuk love atau lambang hati. http://iiam.blogdetik.com/2011/03/01/manusia-dan-cinta-kasih/

Minggu, 29 Mei 2011

E Banking

Pembahasan
A. Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking? E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.

Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.

B. Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6) Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8) Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

C. Manfaat E-Banking
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bank bersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan. Sebenarnya e-banking bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. Konon ini berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan memang merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi. Semakin sering nasabah bertransaksi lewat e-banking, semakin banyak pula fee yang diperoleh bank. Belakangan ini jenis pendapatan nonbunga tumbuh lebih cepat ketimbang pendapatan bunga. Selain itu biaya operasional juga menjadi sangat murah dibandingkan dengan biaya transaksi melalui kantor cabang, biaya di cabang relatif lebih besar karena untuk membayar karyawan, pengamanan, listrik, dan biaya sewa gedung. Dengan segala manfaat yang bisa didapat melalui e-banking beberapa bank rela menanamkan investasi yang mahal untuk mengembangkan e-banking. Akan tetapi tidak banyak bank yang bisa mengembangkannya karena terbenturnya masalah biaya.

D. Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Bagaimana Virus dan Phising digunakan untuk mengalahkan pengamanan Token. Bagaimana caranya mengirimkan dokumen digital rahasia dengan cepat, aman dan praktis ke alamat email rekan atau kolega bisnis, yang mungkin sedang berada di Yogya dan tidak memiliki komputer dan terkoneksi ke internet hanya dari warnet ? Kalau filenya di kompres (zip) dan diberi password atau dokumen MS office di beri password dan relatif mudah dibuka oleh orang yang tidak berhak dengan tools pembuka password (password cracker) yang banyak tersedia di internet (underground seperti www.astalavista.com). Dengan menggunakan dictionary attack atau brute force hanya masalah waktu saja password tersebut akan dapat ditemukan. Password Recovery Tools yang sering disalahgunakan untuk membuka file orang lain yang dipassword
Salah satu cara yang lebih aman adalah mengenkrip file yang dikirim dan lebih afdol lagi jika file tersebut diberikan time limit, sehingga seperti film Mission Impossible, selewat dari waktu yang anda tentukan file tersebut akan rusak (self destruct). Tetapi, diluar itu ada satu hal krusial yang harus anda perhatikan dan jalankan dengan baik jika ingin mendapatkan perlindungan sekuriti yang baik, karena meskipun enkripsi sudah dilakukan, tetapi password ekripsi juga dikirimkan ke alamat email yang sama. Ibarat kata Gito Rollies itu namanya “Sama Juga Bohong”. Karena siapapun yang memiliki akses untuk mendapatkan file yang anda kirim melalui email di tengah jalan sudah pasti memiliki akses untuk mendapatkan email berikutnya yang berisi password. Lalu bagaimana cara menghadapi masalah ini ?
Jawabannya “Two Factor Authentication” / T-FA. Seperti kita ketahui, ada tiga faktor universal (“sesuatu”) yang digunakan untuk autentifikasi individu. Pertama adalah “Sesuatu yang kamu tahu” seperti password, PIN atau identitas yang ada didompet anda seperti nomor KTP, SIM dan Kartu Mahasiswa. Kedua adalah “Sesuatu yang kamu miliki” seperti Handphone, kartu kredit atau security token. Ketiga “Sesuatu yang ada di diri kamu” seperti sidik jari, sidik retina atau biometrik lain.
Lalu bagaimana jawaban dari masalah di atas ? Mudah, setelah anda melakukan “pekerjaan rumah” mengenkripsi file dengan baik dan aman (gunakan Norman Privacy untuk mengenkripsi file dan membuat self extracting exe dan memberi password pada dokumen yang ingin anda enkripsi), kirimkan password dekripsi melalui media lain, seperti telepon, SMS atau alamat website rahasia berisi password yang hanya anda ketahui berdua.
Jika anda melakukan praktek ini, tingkat keamanan data anda menjadi selevel dengan pengamanan yang dilakukan oleh Bank dalam melindungi nasabahnya yang melakukan Internet Banking. Bahkan dibandingkan beberapa bank di Indonesia yang hanya mengandalkan password dan tidak mengandalkan Two Factor Authentication (T-FA), dokumen anda terlindung jauh lebih aman.
Seberapa mampu teknologi mengamankan transaksi internet Banking anda ? Bagaimana para kriminal mengeksploitasi hal ini ? Lalu bagaimana sebaiknya anda bersikap ?
Seperti kita ketahui, sekuriti dengan kenyamanan berbanding terbalik. Makin aman suatu transaksi, makin sulit di implementasikan. Makin nyaman suatu transaksi, makin mudah ditembus. Walaupun dalam beberapa kasus, analisa dan kreativitas dari penyedia layanan internet banking dapat memberikan keamanan dan kenyamanan pada tingkat yang dapat diserap dengan baik oleh segala lapisan masyarakat sehingga dapat di implementasikan dengan cepat dan baik. Tetapi ada satu “ground rule” yang harus disadari oleh penyedia jasa internet banking, “Teknologi selalu berkembang dan tidak ada satupun pengamanan yang kekal”. Dengan kata lain, kriminal akan selalu mencari cara (dan berhasil) menembus teknik pengamanan transaksi yang ada dan para penyedia jasa layanan keamanan harus “selalu” mengikuti perkembangan dan melakukan teknik baru dalam pengamanan transaksi.
Tools yang paling sering digunakan untuk menembus perlindungan internet banking adalah malware. Seperti kita ketahui, ada program berbahaya yang untuk merekam semua ketukan keyboard komputer yang anda (nasabah internet banking) lakukan pada keyboard, yaitu key logger. Dengan key logger, semua ketukan keyboard yang anda lakukan akan direkam dan biasanya dimasukkan pada trojan horse yang menumpang pada game, virus atau program gratisan yang anda download dari internet. Harga yang anda bayar untuk program gratisan jika mengandung Trojan Horse yang berhasil mengeksploitasi data rahasia anda bisa jauh lebih mahal daripada anda membeli program original.
Lalu ada beberapa bank yang menggunakan papan keyboard virtual yang muncul di layar komputer dengan susunan huruf dan angka yang berubah-ubah setiap kali tampil dan nasabah memasukkan data / pin dengan mengklik huruf atau angka yang terpampang di keyboard virtual menggunakan mouse. Dengan trojan horse yang sama, kriminal dengan mudah melakukan screen capture (Print Screen) sehingga dapat mengetahui susunan keyboard virtual yang muncul setiap kali dan dengan menganalisa waktu dan koordinat-koordinat dimana mouse di klik oleh user… voila …..apapun di klik nasabah dengan mouse pada keyboard virtual akan dapat diketahui.
Karena itu, salah satu perlengkapan yang harus dimiliki oleh nasabah internet banking (must have) adalah program antivirus dan antispyware yang handal yang mampu mendeteksi keylogger dan trojan horse yang berbahaya.
Lalu, bagaimana kriminal menghadapi pengamanan Two Factor Authentication seperti token pin yang mulai populer digunakan oleh bank ? Apakah sudah aman dan tidak mungkin ditembus ?
Apakah internet banking anda dengan Token benar-benar aman ?
Pick enemy your own size, carilah musuh yang sepadan dengan anda. Kalau Chris John yang masih juara dunia tinju sekalipun di “adu” dengan Mike Tyson yang notabene bukan juara dunia tinju lagi. Tentunya Chris John akan pikir-pikir melawan Mike Tyson. Mengapa ? Karena kelasnya berbeda. Kalau Chris John juara dunia kelas bulu, sedangkan Mike merupakan eks juara dunia kelas berat. Hal tersebut mirip jika kriminal berhadapan head to head dengan server internet banking. Server tersebut dijaga dengan berbagai pertahanan, firewall, team pemantau aktivitas etc. Namun, tergantung tujuannya, apakah ingin membobol server internet banking atau “mendapatkan uang” dari nasabah internet banking. Kalau tujuannya membobol server internet banking, hal tersebut tidak dibahas disini karena hanya komunitas hacker tertentu dengan skill yang diatas rata-rata yang memiliki kemampuan dan jaringan untuk melakukan hal tersebut.
Namun jika tujuannya adalah mendapatkan uang dari rekening internet banking, maka pameo “pick enemy your own size” berlaku. Jadi, kriminal akan memilih lawan dengan pertahanan yang lebih lemah dari server internet banking di bank. Siapa itu ? Tidak lain dan tidak bukan adalah pengguna internet banking.
Seperti kita ketahui, dalam penerapan sekuriti, salah satu hal kunci dalam keberhasilan penerapan sekuriti adalah partisipasi “user”. Sebagai gambaran, sekalipun sudah menggunakan program antivirus terkenal, suatu jaringan komputer dengan mudah akan terinfeksi virus jika usernya sering mengunjungi website porno atau crack. Sebaliknya, user yang menggunakan antivirus gratisan sekalipun akan lebih jarang terinfeksi virus jika menerapkan kebiasaan sekuriti yang baik seperti tidak sembarangan melakukan full sharing, berhati-hati dalam melakukan browsing dst.
Sebenarnya hal ini disadari sekali praktisi sekuriti oleh bank penyelenggara internet bankingpun sudah melakukan pengamanan yang memadai, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan token (T-FA two factor authentication). Tetapi tetap saja user merupakan titik terlemah dalam sekuriti karena sudah menjadi hukumnya bahwa manusia itu unik dengan 1001 kebiasaan dan latar belakang yang berbeda. Selain itu, sesuai hukum piramida, persentase user internet banking yang tidak paham / perduli sekuriti jauh lebih besar dari jumlah user yang paham / perduli sekuriti.
DNS cache poisoning dan website forging (Phising)
Salah satu teknik yang patut diwaspadai dalam berpotensi menembus pertahanan internet banking dengan pengamanan Token adalah DNS cache poisoning dan website forging. Website forging adalah pemalsuan website yang dibuat sedemikian rupa sehingga pengakses percaya bahwa website palsu yang diaksesnya adalah benar website bank yang bersangkutan dan aman untuk melakukan transaksi.
DNS cache poisoning (DNS poisoning) adalah teknik “meracuni” DNS Server untuk mengelabui pengguna internet untuk percaya bahwa website “palsu” yang diaksesnya (yang dibuat benar-benar menyerupai website asli) adalah website asli. Tetapi tentunya anda akan langsung bertanya, lho bukankah DNS tersebut dimaintain oleh ISP dan tentunya dalam waktu singkat aksi DNS poisoning ini terdeteksi dan dimentahkan.
Memang betul dan yang dimaksudkan disini bukan DNS poisoning pada DNS server, tetapi DNS poisoning pada sasaran yang lebih kecil lagi, tetapi tidak kalah berbahaya ….. DNS pada komputer user. Seperti kita ketahui, OS komputer (baik XP maupun Vista) memiliki file “Host” yang berfungsi sebagai “DNS server” bagi komputer yang bersangkutan. Jika file host tersebut berhasil dimanipulasi, maka dengan mudah setiap akses ke website internet banking akan diarahkan ke website palsu yang sudah di program sedemikian rupa sehingga dapat mengelabui pengguna internet banking ketika melakukan transaksi internet banking.
Tetapi tentunya anda bertanya, bagaimana dengan pengamanan ganda pada internet banking yang menggunakan Token ? Bukankah angka PIN (Personal Identification Number) tersebut merupakan one time PIN dan berubah-ubah setiap kali pengguna komputer melakukan transaksi ?
Jika kita melihat sekilas kelihatannya pengamanan Token ini sangat aman dan PIN internet banking yang berbeda untuk setiap pengguna, berubah setiap kali (one time Password) sehingga sangat sulit diketahui kecuali mendapatkan rumusannya dan memang hanya pemilik Token dan server internet banking yang mengetahui PIN sehingga “hampir” tidak mungkin untuk mengetahui PIN tersebut. Jangankan orang lain, pemilik Token saja kalau lupa PIN Tokennya, sudah tidak ada harapan untuk berinternet banking lagi :P .
Tetapi dengan DNS poisoning dan website forging / phising ini, kriminal tidak perlu mengetahui PIN dan pengguna internet banking yang akan memasukkan semua data, baik username, password, account confirmation PIN dan one time PIN.
Ambil contoh korban DNS poisoning ini melakukan logon ke rekening internetnya. Karena sudah dialihkan, maka ia akan mengakses situs palsu internet banking yang dibuat sedemikian rupa agar sama dengan situs internet banking. Lalu si korban memasukkan Username dan Password yang secara otomatis akan digunakan oleh server untuk login ke website internet banking yang sebenarnya. Disini Tahap Pertama pengaksesan rekening sudah berhasil dijalankan.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan uang dari korban internet banking ini ? Mudah saja, walaupun PIN tersebut merupakan one time PIN, tetapi PIN tersebut tidak unik untuk setiap transaksi dan berlaku universal untuk semua transaksi internet banking, baik pembayaran rekening telepon, pembayaran asuransi, internet, listrik sampai dengan pengisian pulsa isi ulang.
Ketika user melakukan transaksi, website palsu akan meminta one time PIN yang harus dimasukkan dan one time PIN yang dimasukkan itu sekarang dapat dipergunakan untuk kriminal untuk melakukan transaksi non transfer (EG. pembelian pulsa isi ulang) karena transaksi transfer akan meminta account confirmation PIN.
Bagaimana memanipulasi Host file ?
Pertanyaan lain yang tentunya timbul adalah, bagaimana caranya memanipulasi host file dan seberapa besar kemungkinan terjadinya manipulasi Host file tersebut ?
Secara teknis, manipulasi Host file Windows sangat mudah dan banyak dilakukan oleh virus-virus lokal yang beredar di Indonesia. Ambil contoh virus Wayang memanipulasi host file komputer korbannya dan mengarahkannya setiap akses ke situs sekuriti seperti www.vaksin.com, www.ansav.com, www.jasakom.com, www.vbbego.com ke localhost (127.0.0.1) sehingga website-website sekuriti tersebut praktis tidak bisa diakses komputer korban virus Wayang (lihat gambar). Bahayanya, kalau website sekuriti ini dirubah menjadi website internet banking dan diarahkan bukan ke localhost, tetapi IP website palsu (forging) di internet yang telah dipersiapkan sebelumnya, tentunya akan banyak sekali korban internet banking yang tidak menyadari kalau website internet bankingnya sudah diarahkan ke alamat lain dan menjadi korban.

E. Peranan Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

F. Manajemen Penyelenggaraan Kegiatan E-Banking
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

2. Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah e-banking. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
h.Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Peraturan-peraturan
Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara pidana dimana status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus tersangka atau terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan/persetujuan dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.
Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.
Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank, menurut Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai pembukaan Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.

G. Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan (Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud, salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.